2 Mahasiswa Diciduk Polisi Diduga Jadi Pengedar Sabu di Nagan Raya Aceh

Ilustrasi polisi dengan barang bukti narkotika yang diamankan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Kriminal – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap dua mahasiswa yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat. Penangkapan terjadi setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.

“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadani, dikutip dari ANTARA, Senin, 6 Maret 2023.

Identitas dan barang bukti

2 Mahasiswa Diciduk Polisi Diduga Jadi Pengedar Sabu

Photo :
  • ANTARA

Identitas dari kedua terduga pelaku tersebut masing-masing AP tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar dan AS warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap terbuat dot bayi, satu buah alat hisap terbuat dari botol minuman kaleng, dan satu korek api warna kuning.

Kronologi penangkapan

Lebih lanjut, Ramadani mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan polisi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas keduanya, karena diduga mengedarkan sabu.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian berupaya melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga pelaku.

Saat ditangkap, kata Ramadani, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika. Namun saat dilakukan penggeledahan dan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku, dan di kamar mandi rumah pelaku.

Langgar pasal

Barang bukti sabu. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Kedua mahasiswa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

“Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

BNN Belajar Tangani Barang Bukti Narkotika Bersama El Paso di Amerika Serikat

Ramadani mengatakan kedua pelaku diuga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Caleg DPRK Aceh Jualan Sabu Buat Biaya Kampanye

Bareskrim Polri menangkap seorang caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS bernama Sofyan yang merupakan buronan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024