Gadis Belia di Palembang Disetubuhi Pacar Bersama Temannya hingga Hamil

Korban pacar laporkan pelaku ke Polrestabes Palembang, Sumsel
Sumber :
  • Sadam Maulana (Palembang)

VIVA Kriminal - Nasib malang dialami SR. Diiming-iming janji akan dinikahi, gadis belia asal Palembang, Sumatera Selatan, ini justru disetubuhi sang kekasih bersama temannya secara bergilir. Bahkan sampai hamil.

Gadis ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Jaksel, Polisi Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks

Tak terima anaknya sudah menjadi korban pemerkosaan secara bergilir, S (34) bersama putrinya yang masih di bawah umur itu, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin, 27 Maret 2023.

Kedatangan warga Jalan Dr. Ir Sutami, Kecamatan Kalidoni Palembang ini ke kantor polisi, hendak melaporkan dua orang remaja pria yang sudah menyetubuhi anaknya SR hingga mengandung.

Nasib Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba dan Dicabuli di Hotel Jaksel

"Saya awalnya itu curiga melihat perut anak saya seperti membesar, dan dia sering mual-mual. Setelah saya tanya, ternyata dia tengah hamil," ungkap S, Selasa, 28 Maret 2023.

Ilustrasi korban kekerasan seksual.

Photo :
  • Istimewa
Selamat! Mpok Alpa Umumkan Hamil di Usia 37 Tahun

Menurut S, berdasarkan keterangan dari anaknya, peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2022. Di mana ketika itu salah satu pelaku inisial RC yang merupakan pacar dari korban, membawa temannya bertamu ke rumah korban.

"Kata anak saya, dia disetubuhi oleh pacar beserta temannya itu. Waktu itu di rumah tidak ada orang, anak saya sendirian," tuturnya.

Ketika melancarkan aksi, lanjut S, kedua pelaku saling bergantian untuk menyetubuhi anaknya. "Yang pacar anak saya itu modusnya janji akan menikahi, lalu mengancam akan putus hubungan jika tidak mau disetubuhi," terangnya.

Karena terus dirayu dan diancam, korban pun pasrah disetubuhi oleh pacar dan teman pacarnya secara bergantian.

"Saya tidak terima anak saya sudah disetubuhi sampai hamil. Pacarnya itu, berjanji-janji terus akan menikahi, tapi tidak terlaksana sampai sekarang. Jadi saya terpaksa membuat laporan polisi ini. Harapan kami pelaku dapat ditangkap," tegasnya.

Laporan pelapor tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D JO 81, sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/636/III/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Untuk saat ini laporan pelapor sudah dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya