Baut dan Kabel Kereta Cepat Dicuri, Kerugian Capai Rp150 Juta

Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sumber :
  • Dok. PT KCIC.

Karawang – Baut dan kabel tembaga kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) hilang di curi di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus 6 orang yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kereta

Photo :
  • 1441980
Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta

“Ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) itu,” ujar Pras kepada awak media, Kamis 8 Juni 2023.

Keenam pelaku tersebut adalah KM (27), kemudian SF (23), DW (46), EN (38), MW (46) dan AA (38). Seluruhnya berhasil ditangkap pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia di Karawang, Ini Kata Mabes TNI

 Adapun Pras mengungkap barang yang dicuri oleh enam pelaku tersebut bernilai ratusan juta rupiah. “Kerugian yang telah diestimasi lebih dari Rp150 juta,” ungkapnya

Lebih lanjut, kasus ini terungkap saat petugas patroli mendapati adanya kabel tembaga dan baut yang terpasang untuk pengoperasian kereta cepat hilang. Mereka lantas melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mencari ciri-ciri pelaku pencurian di lokasi.

Prasetyo mengatakan, awalnya pihaknya hanya meringkus 4 pelaku. Selanjutnya, mereka mendapat informasi baru hingga polisi berhasil meringkus 2 tersangka lain di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Hasil dari penangkapan itu polisi menyita dua buah gergaji besi, satu gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat dan satu kunci pipa besar yang digunakan untuk melepas baut.

Terungkap, kasus pencurian baut dan kabel tembaga itu dilakukan pada saat pemadaman  listrik di jalur kereta api cepat berlangsung. Pelaku KM (27) selaku petugas keamanan proyek lah yang membocorkan informasi itu kepada 5 rekannya.

Pihak KCJB mengatakan, aksi kejahatan tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian materil, melainkan juga membahayakan pengguna kereta cepat hingga terjadi kecelakaan yang sangat fatal.

Atas aksi yang dilakukan 6 tersangka, mereka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya