Balqis Korban KDRT di Depok Ternyata Sudah Dianiaya Suaminya Sejak 2014

Ilustrasi KDRT
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

Jakarta –  Aparat kepolisian mengungkap fakta baru terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasutri di kawasan Depok. Polda Metro Jaya menyebut sang suami telah menganiaya istrinya sejak tahun 2014 sebanyak 6 kali.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.

"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya. 

Perilaku Aneh Suami Mutilasi Istri di Ciamis Pasca Ditangkap, Tatapan Kosong Kadang Ucap Istigfar

Hengki mengatakan, kini pihaknya telah melakukan penyelidikan di Palembang. Lantaran sang Istri, Balqis, diketahui pernah berobat di sana.

Eka

Photo :
  • 1484924
Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (Balqis) di salah satu RS," ucapnya.

Berkat fakta tersebut, polisi buka kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, Bani. "Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kuranf lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," katanya.

Kendati demikian, sampai saat ini sang suami dan Balqis masih berstatus sebagai tersangka. "Ya (keduanya tersangka), kita masih dalami terus dari kedua sisi," kata dia.

Hengki menegaskan, pihaknya terus berupaya mencari kesimpulan akhir kasus KDRT tersebut. Aparat kepolisian dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidang-bidangnya. 

"Namun percaya, objektifitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, komnas perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," pungkasnya. 

Noviansyah

Photo :
  • 1484477

Diketahui, Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus Putri Balqis, korban KDRT yang malah jadi tersangka usai melaporkan Bani, suaminya sendiri. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata dia kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan selain alasan diatas, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mau komitmen memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan kasus secara terstruktur.

"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya