Gara-Gara Pinjol dan Judi Online, Dua Pria di Tangerang Rampas Motor 7 Kali

Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :
  • U-Report

Tangerang - MRP (23) dan AY (30), dua pria asal Kabupaten Tangerang ini, diamankan jajaran Polsek Panongan, Polres Kota Tangerang, setelah terbukti melakukan tindak pencurian sepeda motor

Daftar Harga Motor Bebek Yamaha Terbaru per Mei 2024, Ada Apa Saja?

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang beraksi di wilayah hukum Polsek Panongan pada Mei 2023 lalu. 

"Mereka ketangkap basah saat sedang mencuri motor yang terparkir di warung. Dari sana, diamankan massa dan petugas kepolisian," katanya, Selasa, 13 Juni 2023. 

Pemuda di Sukabumi Bunuh Ibu Kandung Pakai Garpu Tanah, Alasannya Kesal Tak Dibelikan Motor

Dari hasil pemeriksaan, keduanya sering kali melakukan perampasan kendaraan roda dua baik itu yang tengah terparkir, hingga yang melintas di jalan raya, dengan total aksi sebanyak 7 kali. 

Kapolsek Panongan Iptu Hotma jumpa pers kasus perampasan motor di Tangerang

Photo :
  • Sherly (Tangerang)
Terpopuler: Ahli Ungkap Jeroan Bus Maut Subang, Koleksi Kepala Bea Cukai yang Dicopot

"Untuk perampasan ini, mereka lakukan tujuh kali di wilayah hukum Polres Kota Tangerang. Dan ternyata, dari pengakuan mereka, bukan hanya melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor. Namun, mereka juga melakukan pembobolan warung atau ruko," ujarnya. 

Untuk aksi pembobolan warung atau ruko ini, keduanya mengincar uang tunai yang tersimpan dalam lokasi. 

"Kalau toko ini total ada empat lokasi dengan incaran uang tunai. Total yang sudah dicuri mereka sampai Rp100 juta,". 

Kepada penyidik, kedua pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menutupi utang akibat judi online yang mencapai ratusan juta rupiah. 

"Mereka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit pinjaman online untuk judi slot. Jadi mereka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar utang dan judi dengan nilai sampai ratusan juta," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya