Sindikat Internasional Penjualan Ginjal Terbongkar, Lokasi di Bekasi

Ilustrasi-Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bekasi - Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Menguak Motif Epy Kusnandar Pakai Ganja

Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja. Di sana baru ginjal mereka diambil untuk dijual. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan korban. Pun disita beberapa barang bukti dalam kasus ini.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya selaku pihak yang mengungkap kasus tersebut belum banyak bicara. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan perihal pengungkapan kasus ini bakal dibeberkan segera.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

"Tunggu release resmi dari Bid Humas ya," ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023.

Untuk diketahui, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri serta Polda jajaran telah menerima laporan polisi terkait perdagangan orang periode 5 hingga 19 Juni 2023. Ada 429 laporan polisi dan korban kasus perdagangan orang mencapai 1.582 orang.

Detik-detik Satgas Tempur TNI Pukul Mundur Gerombolan OPM di Distrik Homeyo

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan perkara TPPO Satuan Kerja Bareskrim Polri dan Polda jajaran itu menerima laporan polisi sebanyak 429 laporan polisi periode 5-19 Juni 2023.

Adapun, rinciannya Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara ada 17 laporan; Polda Aceh ada 2 laporan; Polda Sumatera Utara ada 16; Polda Sumatera Barat ada 5 laporan; Polda Riau ada 9 laporan; Polda Kepri ada 19 laporan; Polda Jambi ada 12 laporan; Polda Sumatera Selatan ada 8 laporan; Polda Bengkulu ada 5 laporan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya