Pembunuhan ODGJ oleh 4 Anak Sekolah, KPAI: Kehilangan Moralitas dan Pertama Kali di Banten

Kantong mayat. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Banten – Tindakan sadisme hingga membakar ODGJ yang dilakukan siswa SD dan SMP di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, dianggap sebagai kejadian luar biasa, moralitas sudah hilang dan di luar nalar sehat. Penyebabnya sendiri, ODGJ melempar batu ke pelaku MA, kemudian dia mengajak tiga temannya untuk menangkap, menyiksa, membakar dan membuang mayat nya ke laut.

Banyak Salah Kaprah Soal Ilmu Parenting, Zaidul Akbar: Yang Bermasalah Orangtua Bukan Anak

"Dari Komnas Anak sedang melakukan pendampingan juga, ini kejadian luar biasa yang kami lihat, sepertinya anak-anak sudah kehilangan moralitas dan juga kehilangan pengawasan orang-orang dewasa dari yang ada di sekitarnya," ujar Hendri Gunawan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Banten, Selasa (20/6/2023).

Ilustrasi Jenazah.

Photo :
  • U-Report
Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Menurut Hendri, anak-anak yang menyiksa kemudian menghabisi nyawa seseorang, baru pertama kali terjadi di Banten. Sedangkan kasus lainnya, hanya sebuah penyiksaan tanpa menghilangkan nyawa manusia.

Hendri membayangkan, empat bocah SD dan SMP dalam melakukan penyiksaan hingga membakar ODGJ, sepertinya mereka tidak lagi memikirkan masa depannya.

Adipati Dolken Berencana Gak Sekolahkan Anak, Netizen Setuju: Gak Kepake Juga Ilmunya

"Kalau sifatnya bentuknya kekerasan berkelompok memang ada beberapa, tapi tidak sampai menyebabkan kematian. Kalau ini, kita lihat bentuknya kekerasan berkelompok dan ini sudah menyebabkan kematian dan itu jadi satu rangkaian kejadian yang kami fikir sudah benar-benar di luar nalar," terangnya.

Pria berkacamata yang juga seorang dosen salah satu kampus di Kota Serang ini akan berkomunikasi dengan Polres Lebak serta keluarga pelaku, apakah peristiwa tersebut bisa masuk ke sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Pihaknya juga berupaya bisa melindungi anak-anak yang tersangkut masalah hukum, baik dari sisi KUHP, psikologis hingga pendidikannya.

"Kami juga akan melihat bagaimana pendampingan secara hukumnya juga, apakah masih bisa di dorong untuk pendampingan sistem peradilan pidana anak. Kita lihat bagaimana dampaknya, karena usia mereka juga masih usia anak dan dampak yang akan ditimbulkan ketika setelah mereka melakukan kejadian ini, juga dampak bagaiamana masa depan mereka," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya