Habis Dibui, Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Digugat Rp 1 Miliar

Sidang Masriah si penyiram air kencing di PN Sidoarjo.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Sidoarjo – Masriah, penyiram air kencing dan kotoran lainnya ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, rupanya tak bakal tenang meski sudah bebas setelah menjalani hukuman satu bulan penjara. Ia kini harus menghadapi gugatan dari korban, keluarga Wiwik. Masriah dituntut membayar ganti rugi Rp1 miliar.

Viral Adu Jotos di Stasiun Manggarai, Polisi: Keributan Suporter Persija Vs Persib

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Panggang Putra, menjelaskan, kliennya menggugat Masriah karena mengalami kerugian, baik materiil maupun imateriil, akibat ulah Masriah. Secara imateriil, keluarga Wiwik merasa menderita batin karena perbuatan Masriah selama tujuh tahun.

"Kami minta ganti kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar," kata Dimas kepada wartawan, Senin, 3 Juli 2023.

Viral Aksi Mobil Seruduk Warung Makan Pinggir Jalan, Sejumlah Motor Ringsek dan Pengunjung Luka

Sosok Emak-emak yang Buang Air Kencing ke Rumah Tetangga

Photo :
  • Tangkapan Layar

Secara materiil, lanjut dia, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp130 juta. Kerugian itu dihitung dari kerusakan sebagian bangunan dan perabotan rumah keluarga Wiwik, setelah disiram air kencing dan kotoran lainnya oleh Masriah. Seperti, kata Dimas, kerusakan pada pagar rumah, sofa, dan warna cat pada dinding.

Mau Bayar Pajak STNK Tapi Pemilik Motor Sudah Meninggal, Gini Cara Ngurusnya

Keluarga Wiwik, papar Dimas, juga terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli karbol atau pembersih penghilang bau selama tujuh tahun. Itu dilakukan untuk menghilangkan bau tak sedap dan menyengat setiap kali Masriah menyiram dan membuang air kencing dan kotoran lainnya ke rumah Wiwik.

Dimas mengatakan, dasar hukum gugatan dilayangkan kliennya terhadap Masriah ialah Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Di pasal tersebut, tindakan yang merugikan orang lain didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum. "Mungkin Selasa besok kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," katanya.

Selain karena alasan kerugian, Nur Masud, menantu Wiwik, menambahkan bahwa langkah hukum ini dilakukan terhadap Masriah dengan alasan untuk memberikan efek jera. "Kami akan laporkan [Masriah] kalau mengulangi lagi," ucapnya.

Kasus tersebut bermula ketika menantu Wiwik, Masud, melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono beberapa waktu lalu. Keluarga Wiwik tak tahan dengan tabiat dan perbuatan jorok Masriah yang menyiram rumah korban dengan air kencing, kotoran, comberan, dan sampah sejak tahun 2017.

Bukti perbuatan Masriah ialah rekaman CCTV dan beredar di media sosial hingga viral. Berdasarkan keterangan Masriah diduga melakukan aksi tak eloknya itu sejak tahun 2017. Pemicunya, Masriah diduga ingin memiliki rumah Wiwik.

Rumah tersebut mulanya adalah aset warisan milik adik Masriah dan dijual ke Wiwik tahun 2017 silam. Masriah diduga tak terima karena sejak lama mengincar rumah warisan tersebut. Sejak itu Masriah melakukan aksinya menyiram rumah Wiwik dengan air kencing, kotoran, dan sampah, agar keluarga Wiwik tidak betah dan pindah.

Masriah lalu disidik Satuan Polisi Pamong Praja dan diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Oleh hakim, ia Masriah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu bulan. Masriah kini sudah bebas setelah menjalani hukuman tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya