Kronologi Suami Bakar Istri di Jambi Gegara Tidak Dilayani Hubungan Badan

Suami Pelaku Bakar Istri di Batanghari, Jambi
Sumber :
  • Tarmizi (Jambi)

Batanghari - Seorang suami di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap polisi usai membakar istrinya hidup-hidup. Aksi pelaku ini diduga kesal lantaran korban menolak saat diminta berhubungan badan oleh pelaku.

Di Luar Singa di Rumah Kayak Kucing, Begini Momen Onadio Leonardo Manja-manja ke Istri

Korban yang diketahui bernama Leni (35) warga Desa Teluk Leban ini mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Korban yang sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Hamba Muara Bulian kini sudah meninggal dunia.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting membenarkan atas kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang suami hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Suami Pelaku Bakar Istri di Batanghari, Jambi

Photo :
  • Tarmizi (Jambi)

"Pelaku bernama Paris (40) sudah kita amankan di Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kanit PPA Ipda Ferdinan Ginting, kamis (6/7/2023).

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Dijelaskan Ginting, bahwa kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di sebuah Mes perumahan karyawan PT. CMM di Kecamatan Maro Sebo Ulu, beberapa waktu lalu. 

Pelaku dengan sadis membakar istrinya saat korban tengah melipat pakaian dengan cara menyiramkan BBM dan menyulutkan korek api ke tubuh korban. Pelaku berdalih ke tetangga tidak melakukan pembakaran, istrinya mengalami luka bakar akibat sambaran puntung rokok yang terkena bensin.  

"Akibat kejadian ini korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat luka bakar serius di sekujur tubuh," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang Undang Nomor: 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara. (Tarmizi/Jambi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya