Penyebar Konten Pornografi dan Siaran Ilegal Liga Inggris Akan Segera Disidang

Ilustrasi live streaming.
Sumber :
  • Believe Music

Jakarta - Kasus penangkapan dan tersingkir pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat pada Kamis, 6 Juli 2023, akan memasuki tahap lanjutan.

Susah-susah Kerja Keras, Fuji Curhat Selalu Serba Salah di Mata Netizen

Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Status P-21 menyatakan bahwa berkas suatu masalah sedang diproses dan kelengkapan berkas hasil penyelidikan masalah telah lengkap. Pada tahap ini, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Aksi penangkapan dan penyerangan pengelola ZAL TV pada bulan Mei lalu, dilakukan karena tuduhan kedapatan melakukan pengungkapan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio.

Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut, dengan menjual kode voucher kepada para penggunanya untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Deni Okvianto mengungkapkan, saat ini berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV sudah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke level berikutnya.

"Proses penyidikan dan pengumpulan bukti barang oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup. Kami berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan ," kata Deni dalam keterangannya, dikutip Jumat, 7 Juli 2023.

Modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global.

Tersangka kemudian mengumpulkan tayangan konten yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskannya tanpa seizin platform yang bersangkutan.

"Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menghimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang berpotensi merusak moral, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut kepada pihak Kepolisian," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya