Majikan yang Siksa ART-nya Makan Kotoran Anjing Divonis Penjara Empat Tahun

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun kepada Metty Kapantow (MK) atas perkara penganiayaan secara kejam terhadap asisten rumah tangga (ART), Siti Khotimah.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Metty diketahui merupakan majikan Siti. Dia menyiksa Siti dengan kejam, salah satunya dijejali makan kotoran anjing. Majelis hakim mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim ketua, Tumpanuli Marbun, Senin 24 Juli 2023.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report

Selain itu, hakim mengatakan suami dari Metty yaitu, So Kasander, dan anaknya Jane Sander pun terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap Siti. Vonisnya lebih rendah dari Metty, yakni cuma pidana penjara selama 3,6 tahun.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

"Terdakwa So Kasander selama 3,6 tahun," kata dia lagi.

Selanjutnya, terdakwa ART Evi divonis empat tahun penjara. Sementara, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah alias Ria divonis 3,6 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat 2 Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 Juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVA / Dani (Bekasi)

"Terdakwa Evi selama empat tahun, terdakwa Sutriyah, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Pariyah, Saodah masing-masing selama 3,6 tahun," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Sungguh keji cara pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), menganiaya Asisten Rumah Tangganya sendiri yaitu Siti Khotimah (23). Korban disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing.

Bukan cuma itu, dia juga menerima pukulan pada sekujur tubuhnya. Akibat hal ini, ia menderita luka lebam hingga melepuh.

"Disiram air panas kakinya, diborgol (di kandang anjing)," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini, kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.

Mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini mengatakan penganiayaan bukan cuma dilakukan oleh kedua pasutri tersebut. Ada enam pelaku lain yang juga menganiaya korban. Mereka adalah JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya