Jemput Pacar, Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok 4 Orang di Penjaringan

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Seorang pemuda berinisial FDS (23), meninggal dunia setelah dikeroyok oleh 4 orang di Jalan Rawa Bebek, Gang Royal, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kabar Duka, Jhonny Iskandar Meninggal Dunia

Korban (FDS) tewas dikeroyok saat mau menjemput pacarnya, C, di lokasi kejadian. Adapun keempat orang pelaku pengeryokan yaitu ADN (24), D (32), J (25), dan A. Buntut perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Probandono Bobby, kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Awal Pengeroyokan

Dirinya menjelaskan, kejadian berawal ketika korban diantar temannya, D, untuk menemui kekasihnya. Sesampainya di sana, korban masuk ke salah satu kafe guna menjemput kekasihnya tersebut.

Istri Kenang Sosok Dorman Borisman, Bikin Haru Ungkap Hal Ini

"Namun oleh para tersangka ini malah dilakukan penganiayaan karena menurut tersangka ini, korban mengambil secara paksa si saksi C yang mana menurut keterangan saksi lain berpacaran," ucap Bobby.

D bahkan melihat temannya diseret keluar gang dalam keadaan tidak sadar oleh keempatnya. Melihat temannya tersebut tidak berdaya lagi, dia memanggil teman-temannya membawa korban ke rumah sakit.

"Selanjutnya setelah mengetahui peristiwa yang dialami oleh korban FDS, FWA yang masih merupakan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023," katanya.

Setelah menjalani tiga hari perawatan, pihak RS menyebut bahwa korban tidak tertolong. Singkat cerita, polisi menangkap keempat pelaku menindaklanjuti laporan polisi yang masuk.

"Dan berhasil mengamankan tersangka D Alias DI dan tersangka J Alias DJ pada hari Rabu 19 Juli 2023 serta tersangka A Alias ADN pada hari Kamis 20 Juli 2023. Sementara tersangka A masih berstatus DPO," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya