Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Indomaret, Pelaku Didor Polisi karena Melawan

Polres Tangerang menangkap pelaku perampokan Indomaret di Panongan
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Tangerang – Komplotan pelaku perampokan yang beraksi di salah satu Indomaret Graha Lestari, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, berhasil dibekuk petugas kepolisian.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan

Dalam penangkapan tujuh pelaku perampok bersenjata itu, empat diantaranya terpaksa diberikan tembakan tegas terukur di bagian kaki, usai melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, dalam aksinya pelaku dengan inisial N (26), R (26), G (22), AF (26), A (21), ARY (18) dan JA (26), mendatangi minimarket tersebut pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 26 September 2023. Dimana, ketujuh pelaku menggunakan modus sebagai pembeli, dan pengunjung ATM.

1500 Orang Bakal Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Banteng, Polisi Lakukan Ini

Saat dirasa situasi aman, tujuh pelaku langsung beraksi dengan menodongkan senjata berupa senjata tajam, senjata api rakitan, dan air softgun kepada dua korban yang merupakan karyawan minimarket.

Polisi olah TKP perampokan. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online

"Melihat aksi pelaku itu, kedua korban ketakutan. Disana, pelaku memanfaatkannya dengan menggasak uang serta barang-barang yang ada di minimarket," katanya.

Dimana, pelaku berhasil merampas uang tunai dari dalam brankas senilai Rp10 juta dan puluhan bungkus rokok berbagai merek. Setelah itu, para pelaku pun melarikan diri.

"Atas kejadian ini korban melaporkannya dan kami berhasil meringkus tujuh pelaku. Sebetulnya total ada sembilan pelaku, namun yang dua lagi dengan inisial DS (28) dan PP (27) masih DPO," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan perampok bersenjata ini sudah kerap kali beraksi di wilayah Jakarta, Tangerang dan Banten. Dimana, total sebanyak 18 lokasi kejadian.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya