Tampang Sopir Fortuner Pelat Polri Pengancam Pengemudi Lain, Ternyata Seorang Wiraswasta

Penampakan sopir fortuner berpelat dinas Polri
Sumber :
  • Istimewa

JakartaPengemudi mobil Toyota Fortuner pelat dinas Polri yang mengancam pengendara lain dengan tongkat besi, yaitu Michael (26), disebut bekerja sebagai wiraswasta.

Kematian Brigadir Ridhal Ali Janggal, Kapolda Sulut Terbangkan Tim Khusus ke Jakarta

"Yang bersangkutan swasta, bukan dari satuan atau dinas manapun," ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Saiman kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.

Mobil Fortuner berpelat dinas Polisi (ilustrasi)

Photo :
  • istimewa
Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Dia menegaskan, pelaku juga tidak punya anggota keluarga dari Korps Bhayangkara. Pelat dinas Polri di Fortunernya adalah palsu. Polisi mengingatkan agar jangan sekali-kali memakai pelat nomor palsu seperti yang dilakukan Michael. Pasalnya, hal itu adalah pelanggaran yang bisa mengarah ke tindak pidana.

"Karena penggunaan (pelat nomor palsu) itu sendiri adalah suatu bentuk pelanggaran dan bisa mengarah ke perbuatan pidana," ujar dia lagi.

Mayjen Gadungan Nekat Masuk Markas TNI, Fakta-fakta Penyebab Tewasnya Polisi di Mampang

Viral mobil Fortuner berpelat Polri yang pengemudinya ancam pengendara lain.

Photo :
  • Tangkapan layar IG lowslow.indonesia

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor dinas polisi mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.

Salah satunya di-posting akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Kejadiannya disebut terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, seberang Emporium Pluit Mall. Peristiwanya didebut berlangsung pada Minggu, 15 Oktober, dini hari.

"Tolong buat bapak polisi ditindak ya. (lokasi seberang emporium) plat nopol fortuner 5727-00. Fortuner berstrobo bawa tongkat besi + plat polisi ancam pengendara mobil karena tidak diberi jalur," demikian seperti dikutip, Senin 16 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya