Lihat Anak SMP Jalan Sendirian, Pria Ini Mengaku Nafsu dan Lakukan Pelecehan

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare
Sumber :
  • Galih Purnama

Depok - Pelaku pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Galur, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok diamankan. Pelaku adalah ARH (18) warga Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Modus yang dilakukan adalah pelaku menepuk bokong korban yang sedang berjalan. Korban adalah SK (14) yang masih duduk di bangku SMP.

Terpopuler: Mitos Tentang Masturbasi Hingga Tips Memilih Camilan Sehat

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, pelaku mencari korban secara acak di tempat sepi. Ketika melihat seorang perempuan, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran di tempat sepi kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa perempuan. Karena situasi sepi kemudian tersangka melakukan aksinya dengan cara memegang, menepuk dan memegang daerah bagian belakang,” katanya, Senin (20/11/2023).

5 Tips Pilih Camilan Sehat Buat Anak, Jangan Cuma Lezat Bun!

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • VIVA

Selain itu, pelaku juga mengeluarkan alat kelaminnya di hadapan korban. Saat itu ada warga yang melihat dan kemudian mengejar pelaku.

Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

“Pada saat pelaksanaan aksinya tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan selanjutnya ada beberapa warga melihat kejadian tersebut langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, aksi itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali di berbagai lokasi. Di Depok sendiri ARH sudah beraksi beberapa kali. Sedangkan sisanya dia beraksi di Jakarta.

“Korbannya menurut pengakuan tersangka ada 10 lokasi. Tiga lokasi di Depok, kemudian TKP lainnya ini ada di Jakarta Selatan,” tukasnya.

Pelaku mengaku nafsu saat melihat korban jalan sendirian. Agar identitasnya tidak terlihat, pelaku memakai helm untuk menutupi wajahnya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

“Sementara ini dia hanya menyatakan bahwa pada saat dia melakukan aksinya dia sangat bernafsu sekali melihat punggung Perempuan,” ungkapnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok. Dia dijerat Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman 10 tahun,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya