Motif Andi Tembak Mati Juru Tagih Koperasi di Lampung Timur

Pelaku penembakan juru tagih koperasi di Lampung ditangkap
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Lampung – Andi Mahmud (24) alias Emu, pelaku penembak mati Ferry Ardiansyah, juru tagih koperasi simpan pinjam warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, dilatarbelakangi rasa dendam.

Janda di Bandar Lampung Ditipu Dukun Alami Kerugian Rp81 Juta

Pelaku penembakan yang tak lain adalah tetangga korban ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari hasil pemeriksaan, penembakan korban dilatarbelakangi rasa dendam pelaku terhadap korban. pelaku menyimpan dendam kepada korban lantaran kerap diajak berkelahi oleh korban.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

"Dia (korban) sering mengancam pakai pisau. Sekalinya memegang pisau juga, dia mengancam saya dan memvideokan juga," kata Andi Mahmud, pelaku penembakan.

Ilustrasi aksi penembakan.

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu
Brimob Gadungan di NTB Nekat Curi Motor Warga, Begini Modusnya

Andi mengaku memiliki dendam lama dengan korban yang sering mengajaknya berkelahi. Selain itu juga korban yang bekerja sebagai juru tagih koperasi simpan pinjam kerap memeras pelaku. "Iya, saya punya dendam lama, terus dia juga sering melakukan pemerasan," ucapnya.

Karena kesal kerap diajak berkelahi, pelaku kemudian membeli senjata api tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 2 juta.

"Saya beli pistol dengan isi 2 butir dari teman. Kemudian saya tembakkan dua kali ke arah korban," ucap Andi Mahmud.

Saat ini polisi masih melakukan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku untuk menembak korban hingga tewas. Diketahui, usai menembak korban, pelaku membuang senjata api rakitan tersebut ke sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, terungkapnya kasus penembakan korban merupakan hasil penyelidikan dari keterangan sejumlah saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa penembakan yang terjadi pada Sabtu dini hari (16/12/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur yang di-back up anggota Satreskrim Polresta Tanjung Pinang berhasil menangkap pelaku di daerah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Setelah itu pelaku kami bawa ke Mapolres Lampung Timur," kata AKBP M Rizal Muchtar.

AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, setelah melakukan penembakan, pelaku kabur dan bersembunyi di wilayah Pangkal Pinang. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di Polres Lampung Timur.

"Tersangka kami amankan guna penyidikan lebih lanjut. kami juga masih mendalami motif tersangka membunuh korban," jelasnya.

Dalam kasus penembakan juru tagih koperasi tersebut, polisi menyita barang bukti, satu buah ponsel  android, satu buah jam tangan digital, satu pasang sendal jepit, pakaian korban, dan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana, lampung timur.

Saat ini polisi masih melakukan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan oleh pelaku untuk menembak korban hingga tewas. Diketahui, usai menembak korban, pelaku membuang senjata api rakitan tersebut ke sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, senjata api tersebut dibeli oleh pelaku dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 2 juta rupiah," ucap Kapolres Lampung Timur.

Ilustrasi penembakan.

Photo :
  • Pixabay/stevepb

Sebelumnya diberitakan, seorang juru tagih koperasi simpan pinjam di Kabupaten Lampung Timur, Lampung tewas ditembak orang tidak dikenal (OTK). Korban tewas dengan luka tembak dibagian kepala.

Akibat penembakan yang dilakukan pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut, pemuda berusia 29 tahun tersebut tewas dengan luka tembak di bagian kepala. Belum diketahui secara pasti motif dari pelaku menembak korban.

Laporan tvOne/Pujiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya