3 WNA Meksiko Survei Lokasi Sebelum Rampok dan Tembak Warga Negara Turki

Rilis kasus penembakan WNA di Badung, Bali
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Tiga Warga Negara Asing (WNA) Meksiko yang merampok dan menembak WNA Turki bernama Turan Mehmet sudah melakukan survei dulu ke vila yang ditempati korban sebelum beraksi.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

"Bahwa perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan survei beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House. Selain itu para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 30 Januari 2024.

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro

Photo :
  • Dok Polri
Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Kemudian pasca beraksi, mereka langsung kabur. Ketiganya diketahui masing-masing berinisial JAAC, JAME, dan VEDG. Motif kejahatan mereka, berdasar hasil sementara yaitu untuk merampas barang berharga milik para korban. Sedangkan untuk motif-motif lainnya, kata dia, masih perlu pendalaman pada proses penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan secara intensif secara scientific crime investigation melalui jejak digital, IT, CCTV dan lain-lain, kemudian diketahui identitas dan keberadaan para pelaku," katanya.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Rilis kasus penembakan WNA di Badung, Bali

Photo :
  • dok Polri

Sebelumnya diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) menembak WNA lainnya di Vila Palm House, Badung, Bali. Korbannya WNA Turki. Sedangkan, pelakunya WNA Meksiko. Bukan cuma WNA Turki, tapi ada WNA Georgia di vila korban.

"Akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut yaitu satu orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 30 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya