Sumber :
- columan.com
VIVAnews - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu yang disimpan di tiga tempat karaoke, yakni Inulvista, NAV, dan Happy Puppy. Musisi dan pencipta lagu Maluku yang melaporkan adalah Doddie Latuharhary.
Baca Juga :
Sufmi Dasco, Rosan Roeslani hingga Wiranto Didapuk Jadi Dewan Penasehat GP Ansor 2024-2029
"Kami melaporkan hak cipta lagu kami yang dibajak Inulvista, Happy Pupy, NAV karaoke dengan nomor Laporan Nomor: 3467/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus. Kami telah mengambil bukti dengan cara memfoto lagu-lagu yang dibajak itu," kata Doddie Latuharhary, di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis 25 September 2014.
Baca Juga :
Daftar Pemain Filipina untuk hadapi Timnas Indonesia, Ada dari Atletico Madrid hingga Dewa United
Dodie menjelaskan bahwa, sekitar 50 lagu yang diciptakan sejak 2006, ada di dalam tiga tempat karaoke tersebut. Ia pun menyayangkan aksi pembajakan tersebut.
"Khususnya, untuk seniman daerah seperti kami yang kurang dikenal, jangan tinggal diam kalau karya Anda dibajak," kata Dodie tegas.
Ketiga tempat karaoke itu, diduga telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (asp)
Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerjaan di Indonesia untuk Tapera, Apa itu Tapera dan manfaat Tapera
VIVA.co.id
28 Mei 2024
Baca Juga :