Sumber :
VIVA.co.id
- Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan dalam menetapkan Muhamad Rizki Silaban (15) sebagai pelaku pembunuhan sadis Putri Meriska Medina (13) berdasarkan tiga alat bukti.
Bukti pertama adalah sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh Putri. Pisau tersebut berasal dari rumah korban yang dipakai sehari-hari untuk memasak.
Baca Juga :
Rizki Bunuh Adik Atas Perintah Jin
"Bukti yang ketiga adalah keterangan Rizki sendiri. Setelah dikonfrontir akhirnya tersangka mengaku telah membunuh adiknya," ujarnya.
Bukti-bukti itulah yang membuka tabir pembunuhan Putri Meriska Medina yang terjadi di rumahnya di Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Sementara tersangka dijerat pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Bukti-bukti itulah yang membuka tabir pembunuhan Putri Meriska Medina yang terjadi di rumahnya di Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.