Masuk Bui, Anggota Geng 'Brutal' Jepang Histeris

Sejumlah senjata tajam yang dibuat dan dipasarkan kelompok Geng Jepang asal Depok jawa Barat, Rabu (27/12/2017)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis penjara kepada sejumlah anggota geng motor Jembatan Mampang alias Jepang, Senin, 29 Januari 2018.

Cerita Mencekam Warga Deli Serdang soal Tawuran Geng Motor: Kami Mati Ketakutan

Para terdakwa, yang rata-rata masih berusia remaja itu dijatuhkan hukuman yang berbeda berdasarkan perannya masing-masing. 

Menurut kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Amalbi, Taty Wahyuni Oesman, proses persidangan Geng Jepang ini dibagi menjadi dua kelompok.

Geng Motor yang Viral Serang Rumah Polisi di Bulukumba Diamankan, Pelaku Mayoritas Pelajar

"Karena kasusnya kan ada yang beda, bukan hanya menjarah tapi ada juga yang melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat lain,” kata Taty.

Untuk kasus penjarahan di toko pakaian di kawasan Sukmajaya yang sempat menjadi viral di media sosial lantaran terekam kamera pengawas (CCTV), para terdakwa divonis hukuman penjara selama satu tahun.

Polisi Tangerang Dirikan 29 Pos Pantau Cegah SOTR di Bulan Ramadan

Mereka masing-masing adalah, Fa (17), DSR (18), BM (17), AG (17), W alias Bebek (17) dan tiga gadis remaja yakni, YA alias Ebor (16), AF (17) serta BA (17).

"Tadinya tuntutan dua tahun namun putusan hakim akhirnya satu tahun. Nah kalau terdakwa MA alias Alwi tadinya dituntut tiga tahun namun akhirnya divonis 1,5 tahun. Dia agak berat karena dianggap sebagai pelaku utama," katanya.

Kemudian lanjut Taty, dari delapan orang tersebut, mereka ada yang menjalani sidang vonis lanjutan karena terlibat dalam kasus kejahatan lainnya.

Mereka adalah MA alias Alwi, W alias Bebek, Fa, BM dan FDR (18 tahun). Atas sederet kasus kejahatan lainnya itu, kelimanya di vonis selama dua tahun penjara dari tuntutan jaksa yang semula 4 tahun penjara.

"Tadi keluarga maupun terdakwa semua menangis histeris karena sedih. Mereka tadinya berharap tidak sampai dijebloskan ke lapas," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Taty, pihaknya bersama keluarga para tidak melakukan banding. "Sebenarnya kami menyesalkan karena khawatir dengan kondisi psikis para terdakwa yang masih di bawah umur, harusnya mereka ini kan bisa dibina."

Seperti diketahui, aksi brutal sekelompok remaja tersebut terjadi pada Minggu dinihari, 24 Desember 2017. Aksi mereka sempat menjadi viral lantaran terekam CCTV ketika sedang menjarah toko pakaian di kawasan Sukmajaya Depok.

Dalam aksinya sejumlah pelaku melengkapi diri dengan senjata tajam. Dan tak butuh waktu lama, para pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Pancoran Mas Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya