Polisi: Jaksa Banding Atas Putusan Alfian Tanjung

Sidang Alfian Tanjung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ustaz Alfian Tanjung dalam perkara dugaan ujaran kebencian adalah putusan ontslag bukan bebas. Alasannya, dalam putusan majelis hakim menyebut perbuatan Alfian terbukti, tapi tidak memuat unsur pidana.

Sebut Banser NU Keturunan PKI, Alfian Tanjung Minta Maaf

"Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana tetapi ada wujud perbuatannya. Jadi perbuatannya ada dan terbukti, tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau ontslag," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Mei 2018.

Adi mengaku mendapatkan informasi kalau pihak kejaksaan melakukan banding atas hal tersebut.

Alfian Tanjung Dieksekusi dari Mako Brimob ke Lapas Porong

"Yang saya dengar setelah putusan disampaikan, saya dengar jaksa banding. Maka nanti dilakukan pada tahap kasasi," kata Adi.

Terkait kasus Alfian ketika masih ditangani pihaknya, Adi menjelaskan kalau proses penyelidikan hingga penyidikan sudah melewati prosedur yang tepat. Menurut Adi, para ahli yang telah dimintakan keterangan menyatakan ada unsur pidana dalam cuitan Alfian.

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

"Dalam melakukan penyidikan, kesimpulannya dibantu oleh keterangan para saksi. Yang mana saksi yang kita dapat keterangannya, menyatakan bahwa wujud perbuatan melawan hukumnya nampak dan ada. Itu juga menjadi kekuatan kita memberikan satu kepastian terhadap proses penyidikan yang dilakukan," ujar Adi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya