Korban Dugaan Penganiayaan Anggota DPR Serahkan Bukti

Ronny Kosasih Yuliarto (topi hitam), dan kuasa hukumnya, Febby Sagita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA - Korban penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR Komisi III, Herman Heri, Ronny Kosasih Yuliarto, menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Gegara Ponsel Hilang, Wanita Muda Dianiaya Pacar Hingga Babak Belur di Pondok Aren

Kuasa hukum korban, Febby Sagita, mengatakan selain menyerahkan bukti, kliennya juga hari ini menjalani konsultasi dengan penyidik.

"Hari ini kami menyampaikan bukti-bukti yang kami punya, foto visum, foto mobil pelaku," kata Febby di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juni 2018.

TNI Gadungan Tipu dan Aniaya Wanita yang Baru Dikenalnya, Sempat Pacaran dan Tinggal Barsama

Febby menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum kliennya keluar dari Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Setelah penyerahan bukti, lanjut Febby, kliennya akan dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik pada Senin, 25 Juni 2018.

Jaksa Serahkan Uang Penjualan Mobil Mario Dandy ke David Ozora Rp725 Juta

"Kami harapkan dalam waktu dekat kami bisa terima (hasil visum) dan hari ini kami juga secara formal disampaikan pemanggilan terhadap korban dan istri untuk menghadap di hari Senin untuk dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Jadi hari Senin itu akan dilakukan BAP, hari ini kami hanya menyerahkan bukti-bukti," kata Febby.

Sebelumnya, Ronny Kosasih Yuliarto menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPR RI Komisi III, Herman Heri dan ajudannya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 10 Juni 2018.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018. Laporan korban diterima dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS, Senin 11 Juni 2018. Pelaku dilaporkan atas tindakan pengeroyokan, yaitu pasal 170 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya