Polisi Ciduk Komplotan Bajing Loncat di Jakarta

Bajing loncat sedang beraksi di Kelapa Gading.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Polisi meringkus komplotan penjahat dengan modus bajing loncat, yang aksinya sempat terekam dalam video dan viral di media sosial, saat sedang beraksi di ruas jalan sekitar wilayah Pintu III, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Martua Silitonga mengatakan, setidaknya ada empat orang dalam komplotan itu. Mereka adalah GP, FAS, MIN, serta ES.

Tiga pelaku, yakni GP, FAS, dan MIN diciduk pada 24 Agustus 2018, sedangkan ES pada 28 Agustus 2018. Aksi mereka yang viral di media sosial diketahui terjadi pada pada 17 Juli 2018 lalu, tepatnya pukul 14.30 WIB siang dan baru diviralkan sekitar tanggal 23 Agustus 2018.

Mereka pun punya peran berbeda-beda. GP berperean membonceng FS untuk menghampiri truk yang sedang berhenti di lampu merah, kemudian FS mengambil besi yang ada di dalam bak truk dan langsung memberikanya kepada GP.

"Tersangka FAS dan MIN berperan mengawasi agar aksi bisa berjalan lancar," ujar dia di Markas Polsek Kelapa Gading, Rabu 29 Agustus 2018.

Pada aksinya yang viral itu, para pelaku berhasil menggondol potongan besi seberat 34 Kilogram. Kemudian, potongan besi dijual seharga Rp180 ribu.

Namun, kini keempatnya tak lagi bisa beraksi seperti itu. Sebab, mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Keempatnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Dijual ke tukang besi sebesar Rp180 ribu. Nah, haslinya dibagi empat sama mereka," katanya.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Kenapa UU Polri Harus Direvisi? Ternyata Biar Sama Dengan Kejaksaan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberi penjelasan kenapa saat ini dilakukan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian atau yang dikenal UU Polri.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024