Ini Lokasi Uji Coba Tilang Elektronik

razia kendaraan bermotor menggunakan penerapan e-Tilang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (E-LTE), di ruas Jalan MH Thamrin dan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 1 Oktober 2018.

Korlantas Belum Yakin Surat Tilang via WhatsApp Aman

Uji coba itu akan dilakukan di empat titik perempatan Sarinah, MH Thamrin dan empat titik di bundaran patung Arjuna Wijaya atau sering disebut bundaran Patung Kuda.

"Tahap uji cobanya hari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 1 Oktober 2018.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Pada tahap uji coba ini, Sigit mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya menyiapkan rambu-rambu lalu lintas dan menyosialisasikan kepada masyarakat. Rambu-rambu tersebut akan dipasang sore hari ini.

"Kami bantu juga untuk menyiapkan rambu, rambu menginformasikan bahwa pada ruas jalan tersebut diterapkan sistem tilang elektronik, kami juga sudah koordinasi. Tapi kan on off-nya ada di polda, makanya kami akan koordinasikan dulu dengan polda seperti apa, karena kan domainnya untuk penegakan hukumnya oleh teman-teman polda," ujarnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Sigit menambahkan, untuk uji coba ini berbeda dengan uji coba ganjil genap. Sebab, penilangan sudah menjadi hal yang biasa. Namun, tilang ini berbeda lantaran pakai elektronik.

"Tadi saya sampaikan, kalau misalnya penegakan hukum dari pelanggar lalu lintas kan sebenarnya sudah berjalan rutin dan sudah ada selama ini, hanya modelnya yang berubah dari manual ke elektronik," ujar Sigit.

Pasangan melanggar lalu lintas kena tilang elektronik

Viral Pasangan Mesra-mesraan di Mobil Sewaan Kena Tilang Elektronik, Rental Mobil Merugi

Penyewa mobil mereka tertangkap kamera tilang atau ETLE karena tak memakai sabuk pengaman saat bermesra-mesraan. Apes, pihak rental harus membayar denda tilang tersebut..

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024