Tersangka Penembak Gedung DPR Gunakan Senjata Pinjaman

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta (kemeja putih)
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA - Polisi telah mengamankan dua orang tersangka pelaku penembakan salah sasaran ke Gedung DPR pada Senin, 15 Oktober 2018, kemarin. Keduanya berinisial IAW dan RMY.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Dari keterangan kedua pelaku, diketahui bahwa ternyata mereka menggunakan senjata pinjaman dalam aksinya. Keduanya meminjam pistol jenis Glock 17 dan merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dari dua rekannya yakni A dan G. Senjata tersebut selama ini disimpan di gudang senjata milik Perbakin.

"Ini senjata yang disimpan di gudang senjata (Perbakin) dan mereka meminjam. A dan G yang memiliki senjata ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

Nico menjelaskan bahwa peluru yang menembus ruang 1313 milik anggota DPR Wenny Warouw dan ruang 1601 milik anggota DPR, Bambang Heri Purnama dilesakan lewat pistol Glock 17 oleh tersangka IAW. Senjata tersebut dapat melontarkan empat peluru secara sekaligus karena menggunakan alat modifikasi Switch Customise.

"Jadi itu dimodifikasi sehingga kalau dimasukan peluru, empat peluru begitu ditembakan," ujar Nico.

2 Tersangka Penembakan di Rumah Aktor Salman Khan Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan salah sasaran terhadap Gedung DPR, Senayan, pada Senin 15 Oktober 2018.

Dua tersangka tersebut yakni, IAW dan RMY. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.

Dari uji balistik tersebut, diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruangan 1601 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.

Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm. Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya