Polisi Limpahkan Kasus Hercules ke Kejaksaan

Polisi tunjukan barang bukti tersangka Hercules
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Berkas kasus dugaan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dengan tersangka Hercules Rosario Marshal telah masuk tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

5 Pesawat Militer Terbaik dengan Baling-Baling

"Sudah tahap satu," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 11 Desember 2018.

Kini, pihaknya tinggal menunggu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meneliti berkas kasus itu. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi  akan melimpahkan tersangka juga barang bukti ke Kejati Jakbar. "Dengan penyelidikan Jaksa, kita tunggu nanti setelah P21 kita serahkan (Hercules)," katanya.

Tak Dapat Izin, Bantuan Kemanusiaan RI untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

Hercules diciduk kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018. Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buah untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Padahal, PT Nila Alam adalah pemilik sah tanah berdasarkan putusan pengadilan tahun 2009. Selain Hercules, polisi juga menetapkan pemberi kuasa ke Hercules untuk melakukan hal itu, yakni Handi Musyawan sebagai tersangka serta 25 anak buah Hercules juga sebagai tersangka. (zra)
 

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!
Daud Yordan ketika menghadapi Panya Uthok

Ketika Daud Yordan Bertemu Pendukung Prabowo Jelang 'Pertarungan' di Senayan

Legenda tinju Indonesia, Daud Yordan terpilih sebagai anggota DPD RI di Kalimantan. Mantan juara dunia itu meraup perolehan suara sekitar 527 ribu.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024