Pemprov DKI Bahas Usulan Anggaran Kamera Tilang Elektronik Rp33 Miliar

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas usulan anggaran pengadaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik yang diajukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Anggaran tersebut mencapai miliaran rupiah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menuturkan, kamera tilang itu akan dipasang pada 20 simpang ruas jalan di beberapa titik Ibu Kota tersebut. 

“Yang diusulkan Dirlantas kepada Pemprov Rp33 miliar untuk 20 simpang yang diusulkan sedang dibahas oleh Pemprov,” kata Sigit di Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018. 

Secara prinsip, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung langkah yang digagas oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam menerapkan aturan agar para pengendara tertib berlalu lintas di jalan. 

"Hanya mekanisme pemberian bantuannya yang sedang didiskusikan karena kan kalau kita bicara APBD prosesnya kan sudah selesai, ini yang sedang dibahas, apakah nanti kalau dalam mekanisme APBD perubahan sangat memungkinkan" ujarnya. 

Tapi, dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menginginkan segera mungkin diterapkan evaluasi dari efektivitas pelaksanaan tilang elektronik tersebut. 

Dengan adanya penerapan kebijakan tilang elektronik, tingkat kesadaran masyarakat, terutama para pengendara diharapkan taat terhadap aturan lalu lintas. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menjelaskan, mekanisme tilang elektronik yakni setelah pelanggaran pengendara tertangkap kamera CCTV, gambar akan langsung dianalisis oleh Traffic Management Center (TMC). 

70 Kamera ETLE Baru Dipasang di Jakarta, Termasuk JLNT Casablanca

TMC lantas akan mengecek data dan koordinasi dengan bagian kendaraan bermotor (ranmor) untuk memastikan kendaraan. Kemudian, petugas menentukan jenis pelanggaran, termasuk sanksinya.

"Nanti kami kirim surat konfirmasi selama 10 hari (maksimal) untuk klarifikasi siapa pengemudi kendaraan. Setelah konfirmasi kami akan terbitkan surat tilang," kata Yusuf. (mus)
 

Viral CCTV Canggih, Warganet: Bisa Tilang Mobil Pelat RF?
Aturan Ganjil-Genap Jalan Tol

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Polisi mencatat jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) selama mudik lebaran cukup tinggi dan telah dikenai tilang elektronik. Bagi Anda yang kena, segera mengurusnya

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024