Siap-siap Bulan Depan Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku

Pemprov DKI Jakarta terus menggelar uji emisi bagi pemilik kendaraan.
Sumber :

Jakarta, 10 Oktober 2023 – Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor sejak tahun 2000. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Pada awalnya, uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan umum. Namun belakangan ini, kebijakan tersebut diperluas untuk mencakup semua jenis kendaraan bermotor, termasuk mobil pribadi dan sepeda motor.

Pada tanggal 1 September 2023, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Namun, kebijakan ini dihapus kembali pada tanggal 1 Oktober 2023.

Cara Blokir Kendaraan Online biar Terhindar Pajak Progresif

Ilustrasi uji emisi sepeda motor

Photo :
  • Dok Astra Honda Motor

Kebijakan tilang uji emisi dihapus karena dinilai tidak efektif. Polda Metro Jaya mencatat bahwa hanya sekitar 10 persen kendaraan bermotor yang ditilang karena tidak lulus uji emisi.

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Namun kini, kebijakan tilang uji emisi diberlakukan kembali. Hal itu dilakukan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, rencananya pemberlakuan kembali tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mulai diterapkan pada 1 November mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas (Kombes Pol Latif Usman). Per 1 November, kami akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurut Syarif, sampai saat ini sudah ada 1,2 juta kendaraan roda empat yang menjalani uji emisi. Sementara untuk sepeda motor, jumlahnya disebut cukup masif.

“Artinya, secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kami melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi,” tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Photo :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

Sebagai informasi, para pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengecek kadar emisi bisa melakukannya secara gratis di beberapa lokasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah maupun swasta.

Rata-rata pihak swasta menggratiskan layanan tersebut, apabila konsumen melakukan servis berkala kendaraan mereka. Tapi, ada juga yang tidak memungut biaya sama sekali demi mendukung program tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya