Balita Tewas Penuh Lebam, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi Tersangka

Polsek Jatiuwung menjelaskan kasus balita tewas dengan luka lebam di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Kepolisian Sektor Jatiuwung menetapkan Rosita (28 tahun) sebagai tersangka atas tewasnya Queena Lasita Ramadhani, balita berumur 1,5 tahun, Sabtu, 19 Januari 2019.

Anak Aghnia Punjabi Dianiaya, Ini 6 Tips Pilih Baby Sitter yang Berkualitas

Rosita ditetapkan tersangka setelah melalui pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik kepolisian. Motif Rosita melakukan penganiayaan kepada anak keduanya tersebut karena ia kesal dengan sang suami, hingga melampiaskan amarahnya kepada sang anak.

"Jadi setelah kami periksa, kami tetapkan ibu kandungnya sebagai tersangka. Dari pengakuannya, penganiayaan itu sudah dilakukan selama empat bulan terakhir," ujar Kapolsek Jatiuwung Komisaris Polisi Eliantoro Jalmaf usai melakukan pengecekan kondisi jasad korban di RSUD Tangerang, Sabtu, 19 Januari 2019.

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

Tersangka melakukan hal itu, kata Eliantoro, karena kesal dengan suaminya yang tidak memenuhi kebutuhan ekonomi. "Ditambah, korban yang kerap kali menangis hingga membuatnya kesal, kemudian memukul balita tersebut," kata Eliantoro.

Eliantoro mengatakan, dalam aksi penganiayaan tersebut, Rosita memukul sang anak di kediamannya di Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Tangerang, menggunakan tangan dan beberapa benda tumpul, sehingga pada tubuh korban banyak ditemui luka lebam.

Penampakan Kantor Penyalur Suster Tersangka Penganiaya Anak Aghnia Punjabi di Surabaya

"Dia melakukan penganiayaan dengan benda tumpul, kadang pakai tangannya sendiri sampai pelaku merasa kesakitan saat memukul anaknya," ujarnya.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, Rosita mengaku dalam kondisi sadar dan tidak dipengaruhi oleh apapun. Namun, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku. "Ia melakukan itu dengan kondisi sadar tapi kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Rosita akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya