Dapat Bisikan Gaib, Alasan Hari Banting Anak Tiri Sampai Tewas

Hari Kurniawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap anak tirinya di Depok.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Hari Kurniawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih bayi, terancam dengan jeratan pasal berlapis tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Anak Aghnia Punjabi Dianiaya, Ini 6 Tips Pilih Baby Sitter yang Berkualitas

Usut punya usut, aksi keji Hari, ternyata telah dilakukan berulang kali hingga akhirnya bayi malang itu meregang nyawa.  

Dengan wajah tertunduk lesu, pria 20 tahun itu hanya bisa pasrah, saat digiring keluar ruangan penyidik dengan mengenakan kaos tahanan.

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

Kepada wartawan, Hari beralasan melempar anak tirinya ke lantai kamar kontrakan dalam kondisi mabuk minuman keras. Sebabnya, ia merasa kesal, karena sang istri sering pilih kasih masalah anak.

Ketika menikahi Eny, Hari ternyata juga membawa anak, hasil pernikahannya pada istri pertama.

Penampakan Kantor Penyalur Suster Tersangka Penganiaya Anak Aghnia Punjabi di Surabaya

“Saat itu, saya lagi cek-cok mulut, masalahnya istri selalu pilih-pilih dalam memberikan kasih sayang ke anak dan ada permasalahan ekonomi juga. Kami nikah, dalam kondisi sama-sama bawa anak,” kata Hari.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai pengamen jalanan di wilayah Cibubur, Jakarta Timur itu mengaku, aksi penyiksaan tersebut dilakukannya secara spontan. Hari berkelit, dia seakan mendengar ada bisikan yang menyuruhnya untuk membanting korban.

“Dia (korban), sedang jongkok, saya angkat tangannya terus saya lempar. Bini (istri) ngomel, dia malahan mukul anak saya juga kok, yang saat itu ada di dalam kontrakan,” katanya.

Hari mengutarakan penyesalannya dan merasa kasihan kepada korban. Namun, dia berdalih tidak ada maksud menyakiti ataupun membunuh bocah malang tersebut.

“Saya tidak membanting, hanya melempar, itu juga ada kasurnya. Waktu itu sih, sepertinya enggak apa-apa,” ujarnya.

Puncak dari kemarahan Hari dilampiaskan pada Jumat 8 Februari 2019, kala sang istri sedang pergi mengamen. FNJ, bayi tak berdosa itu dibanting hingga akhirnya tak sadarkan diri dan meninggal dengan kondisi penuh luka lebam, serta pendarahan di kepala.

Atas perbuatannya itu, pria bertato ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polresta Depok. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya