Ratna Sarumpaet Merasa Sehat dan Siap Jalani Sidang Lanjutan

Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus berita hoax atau berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa, 12 Maret 2019. Sidang digelar dengan agenda
tanggapan jaksa terkait nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Ratna.

Tegas! Ini Alasan Sarwendah Somasi Netizen yang Fitnah Hubungannya dengan Betrand Peto

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni terlebih dulu mempertanyakan kepada terdakwa apakah yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

"Terdakwa sehat," tanya Joni kepada terdakwa Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Menanggapi pertanyaan dari ketua majelis hakim, terdakwa Ratna menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani agenda persidangan kali ini.

Kemudian, Majelis Hakim Joni menyampaikan, agenda sidang lanjutan ini untuk mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi dakwaan Ratna Sarumpaet tersebut.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

"Kita dengar pendapat dari penuntut umum atas eksepsi dari penasihat," katanya.

Dari pantuan, Ratna sudah masuk ruang sidang pada pukul 09.00 WIB. Dia terlihat dikawal jaksa dari Kejari Jakarta Selatan. Selain itu, tampak Ratna didampingi oleh sang anak, Atiqah Hasiholan. Dia terlihat lebih santai menjalani sidang kali ini.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

Sarwendah

Sarwendah Kasih Waktu 3x24 Jam Buat Netizen yang Disomasi Minta Maaf, Kalau Dilanggar...

Sarwendah akhirnya angkat bicara perihal berita bohong atau hoax terkait hubungannya dengan sang anak, Betrand Peto yang akhir-akhir ini ramai diberitakan.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024