Kamera Canggih E-Tilang Akan Dipasang, Bisa Rekam Pengendara Main HP

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan pengadaan 10 kamera untuk menunjang program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta dalam waktu dekat. Namun, 10 kamera ini akan berbeda spesifikasinya dengan kamera terdahulu.

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Kamera yang baru ini akan memiliki spesifikasi yang lebih canggih. Kamera bisa merekam pengendara yang kecepatannya berlebih, pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara yang hilang konsentrasinya karena memainkan telepon genggam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi fokus pelanggarannya tidak hanya ke menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan saja seperti kamera yang sekarang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Rabu 13 Maret 2019.

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

Dia berharap, 10 kamera ini bisa terpasang akhir April 2019. Hingga kini kamera masih dalam proses instalasi.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kamera canggih ini akan dipasang di seputar kawasan Sudirman-Thamrin.

img_title Kena Blokir ETLE, Mengurusnya Bisa di Samsat

Untuk itu, para pengendara diimbau bisa lebih lagi tertib berlalu lintas. Apalagi program ETLE yang ada sekarang ini dinilai juga sudah mengurangi jumlah pelanggar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ini semua dilakukan tak lain guna mendukung era digitalisasi 4.0 dan program Jakarta Smart City di ibu kota.

"Bila melanggar yang lewat akan dibuat virtualnya. Main di ranah virtual lagi. Kemudian kita pasang kamera itu super canggih. Foto deteksi pakai cahaya. Itu kamera baru yang akan kita kembangkan," ujarnya. (art)

Ilustrasi kendaraan berhenti di zebra cross

Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut