Pelaku Tawuran Bacok Tangan hingga Putus Sengaja Live Instagram

Polisi tangkap geng 3 Serangkai usai lukai anggota geng lawan dan live
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA –Sebanyak 13 pelaku tawuran yang melukai empat orang di Terminal Pulogadung, Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu 17 Maret 2019 lalu, diciduk polisi. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).

Lagi Hamil, Tengku Dewi Ngaku Diselingkuhi Suami: Aku Menyerah!

Para pelaku merupakan anggota geng bernama '3 Serangkai'. Mereka menyerang anggota geng bernama 'Anak-Anak Warjenk' alias Warung Jengkol yang jumlahnya juga belasan.

"Namanya 3 Serangkai atau berasal dari 3 kampung yaitu Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur, dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 20 Maret 2019.

Lewati Pembatas Jalan, Mitsubishi Xpander Tercebur Masuk Selokan

Serangan ini tak lain akibat dendam lama antar kedua geng. Namun geng 3 Serangkai kalah hingga akhirnya melakukan serangan kembali.

"Motifnya balas dendam," ujarnya.

Dagangan Laris Diserbu Pembeli, Jari Tukang Somay Ini Bikin Netizen Salfok: Penglaris Jalur Halal

Akibat serangan kala fajar itu, beberapa anggota geng Warjenk jadi korban dan dilarikan ke Rumah Sakit Persahabatan dan Rumah Sakit Colombia. Empat korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan hingga putus. Luka bacok juga ada di bagian kepala sebelah kanan, luka bacok bagian punggung atas, dada, dan mulut. 

Lebih lanjut Argo mengatakan, dalam serangannya itu, geng 3 Serangkai malah melakukan live di media sosial Instagram. Salah satu anggota mereka ada yang berperan mengambil rekaman kejadian ini.

"Menggunakan handphone untuk live di Instagram," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti celurit dan cocor bebek. Selain itu polisi menyita 12 ponsel dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya