Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan Pilot Gadungan

Pilot gadungan
Sumber :

VIVA –  Alvin Adithya diamankan oleh pihak Kepolisian Bandara Soekarno Hatta. Alvin mengaku sebagai pilot maskapai Garuda Indonesia. Pemuda yang masih berusia 19 tahun tersebut diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Garuda Indonesia Panggil Pilot-Kopilot yang Berpose 3 Jari Bareng Mahfud MD

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Kombes Victor Togi Tambunan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Alvin mengklaim baru pertama kali mengaku bekerja sebagai seorang pilot.

Hal itu dilakukan, karena ia merasa ingin menjadi seorang pilot setelah gagal memasuki akademi penerbangan.

Imbas COVID-19, Ramai Kabar Garuda PHK Sejumlah Pilot

"Dia ini dari SMA (Sekolah Menengah Atas) ingin sekali jadi pilot, terus mencoba ke beberapa sekolah penerbangan gagal, hingga dia nekat untuk berpura-pura menjadi pilot yang bertugas di maskapai Garuda Indonesia," katanya saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu, 23 Maret 2019.

Alvin diamankan petugas pengamanan saat, terlihat mondar-mandir di kawasan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dengan seragam dan tanda pengenal yang lengkap dari maskapai Garuda Indonesia pada pukul 11.40, Jumat, 22 Maret 2019.

Klarifikasi Garuda Indonesia Soal PHK Pilot

"Lalu, kebetulan saat itu ada pilot maskapai Garuda Indonesia yakni, Kapten Andregema yang sedang tidak bertugas, melihat dia dengan gerak gerik yang aneh. Terlebih, melihat barang-barang yang mirip seperti milik kru Garuda Indonesia. Selanjutnya, Kapten Andregema langsung melaporkan kecurigaan tersebut," ujarnya.

Kapten Andregema melaporkan kejadian tersebut ke pihak Aviation Security (Avsec) GP yang berada di depan SCP2 yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Bandara Soetta.

"Dari hasil itu, tidak ada korban atas penipuan yang dia lakukan. Ia melakukan ini supaya mewujudkan keinginannya sebagai seorang pilot. Untuk atribut yang didapatkannya berasal dari situs belanja online," ujarnya.

Atas perbuatannya pemuda tersebut dikenakan pasal 362 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya