Sidang Vonis 11 Juli, Ratna Ingin Hakim Putuskan Secara Adil

Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA – Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang putusan pada 11 Juli 2019. Ratna berharap hakim memutuskan perkaranya dengan seadil-adilnya.

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

"Ya siap lah. Harus siap, Insya Allah. Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," kata Ratna usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.

Sementara itu, Atiqah Hasiholan, anak Ratna, berharap sang ibunda divonis bebas. Ia yakin Ratna tidak terbukti bersalah. "Bebas lah," kata Atiqah yang juga aktris itu sambil mendampingi Ratna memasuki mobil tahanan.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Pengacara Ratna, Insank Nasruddin pun mempunyai keyakinan bahwa hakim akan memvonis kliennya tidak terbukti bersalah. Ia menyebut, berdasarkan keterangan ahli, demonstrasi yang ada setelah beredarnya kabar penganiayaan bukan bentuk keonaran. 

Selain itu, Insank berharap Ratna mendapatkan vonis bebas. Sebab, ia yakin tuntutan jaksa terkait keonaran tidak terbukti.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar

"Kami menilai putusan tanggal 11 nantinya terdakwa Ratna bisa dibebaskan unsur dari pasal keonaran pasal 14 itu, yang mana unsurnya menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terbukti secara sah di persidangan," ujar Insank. 

Jaksa menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Richard Lee

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Akibat insiden tersebut, Richard Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024