Pacu Mobil Lebih dari 40 Km per Jam Langsung Ditilang Kamera E-TLE

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kamera canggih yang baru dipakai dalam penerapan tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) diketahui bisa merekam kecepatan roda empat.

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Untuk itu, para pengendara diminta tak memacu kendaraannya di luar batas maksimal dalam kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di dalam kota, kecepatan maksimal hanya 40 kilometer per jam, artinya lebih dari itu akan ditilang,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 1 Juli 2019.

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

Ia menjelaskan, kalau pihaknya berkoordinasi dengan teknisi dan penyedia kamera terkait hal itu. Kamera mampu merekam kecepatan hingga 250 km/jam. 

Maka dari itu, para pengendara diimbau tak memacu kendaraan secara cepat, karena pasti akan terekam. Diyakini, fitur kamera ini sangat cocok dipakai di Ibu kota dengan kondisi yang padat kendaraan pada siang hari dan kondisi kendaraan yang cepat pada malam hari.

img_title Kena Blokir ETLE, Mengurusnya Bisa di Samsat

“Jadi, langsung meng-capture-nya,” kata dia lagi.

Sedikitnya, ada 10 kamera ETLE dengan fitur terbaru itu yang ditempatkan di 10 titik. Semuanya, ada di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin. (asp)

Ilustrasi kendaraan berhenti di zebra cross

Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut