Buruh Sepakat Tak Ada Demo May Day karena Corona, Kata Polisi

Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memastikan tidak ada aksi unjuk rasa buruh turun ke jalan pada 1 Mei 2020 besok dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab

"Sampai dengan saat ini belum ada pengajuan kegiatan keramaian ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 30 April 2020.

Apalagi lanjut dia, berdasarkan hasil koordinasi dengan para perwakilan buruh juga telah disepakati tidak adanya aksi turun ke jalan pada tahun ini. Komunikasi ini telah dilakukan dengan semua perwakilan serikat buruh yang ada.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Tetapi berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi kami dengan semua teman-teman dari serikat buruh yang ada dari tidak ada yang turun ke jalan dalam May Day ini," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan buruh dari semua serikat sudah paham kalau tahun ini mereka tidak bisa merayakan May Day karena wabah virus Corona COVID-19 yang masih mengancam. Atas dasar itulah mereka sepakat tidak melakukan hal yang biasa mereka lakukan tiap tahunnya.

Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

"Alhamdulilah mereka bisa mengerti dan memahami. Suatu apresiasi buat teman-teman buruh mereka memahami bahwa pandemi COVID -19 sangat berbahaya ini adalah musuh bersama. Ada Maklumat Kapolri ada Peraturan Gubernur yang mereka betul-betul pahami," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak mengizinkan digelarnya aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2020 mendatang di wilayah hukumnya.

Alasannya, aksi unjuk rasa jelas melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020. Di mana kondisi Tanah Air saat ini diketahui tengah dilanda wabah virus Corona COVID-19. Oleh karena itu, aksi seperti ini tidak dulu boleh dilakukan. Atas dua dasar tersebut maka aksi dilarang.

"Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 April 2020.

Baca juga: Kartu Prakerja Langgar Banyak Aturan, Pakar Sarankan agar Dihentikan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya