Prabowo Tunjuk M Taufik Jadi Pimpinan DPRD DKI dari Gerindra

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVAnews - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto menunjuk caleg terpilih Gerindra di Jakarta, Muhammad Taufik, menjadi Wakil Ketua DPRD DKI periode 2019-2024 dari Gerindra. Penunjukan diamanatkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP Gerindra Nomor 08-0111/Kpts/DPP-GERINDRA/2019.

Luhut Tolak Jadi Menteri Prabowo, Tapi Siap Jadi Penasihat

"H Muhammad Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD (DKI)," demikian dikutip dari surat pada Selasa, 3 September 2019. Surat itu ditandatangani langsung Prabowo, juga Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani. Dalam surat, Prabowo juga menunjuk caleg terpilih lain, Rany Mauliani, menjadi Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI.

"Hj. Rany Mauliani sebagai Ketua Fraksi," demikian dikutip dari surat itu.

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Airlangga: Presiden Terpilih Diberikan Kekuasaan Menyusun Kabinet

Dikonfirmasi, Taufik yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD DKI periode 2014-2019 membenarkan. Menurut Taufik, surat sudah diterima fraksi Gerindra DPRD DKI.

"(Surat) sudah turun," ujar Taufik saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Isu Penambahan Kementerian: Asal Presiden Terpilih Bisa Mengelola, Tidak Tumpang Tindih

Taufik menyampaikan fraksi Gerindra DPRD DKI selanjutnya akan meneruskan surat ke pimpinan sementara DPRD DKI, yaitu caleg terpilih dari PDIP Pantas Nainggolan, juga caleg terpilih dari Gerindra Syarif. Surat itu lantas menjadi dasar DPRD DKI menetapkan Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD DKI dalam paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beberapa waktu lagi.

"Kita ajukan (surat) kepada pimpinan sementara. Setelah itu iya, ditetapkan," ujar Taufik.

Taufik juga mengemukakan, penetapan, adalah hak Gerindra sebagai parpol peraih kursi terbanyak kedua pada Pileg 2019 di DKI. Raihan kursi Gerindra adalah 19, di bawah PDIP yang meraih 25 kursi.

"Sesuai dengan undang-undang itu kan Ketua (DPRD) adalah parpol pemenang kursi terbanyak. Wakil Ketua terbanyak kedua, terbanyak ketiga, terbanyak keempat, dan seterusnya," ujar Taufik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya