Langgar Aturan, 20 Truk Ditahan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

20 truk ditahan
Sumber :
  • Dok. Jasa Marga

VIVA – Pemerintah resmi memberlakukan larangan angkutan barang atau truk melintas di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2019, yang efektif berlaku hari ini, Rabu 25 Desember 2019. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019. 

Polisi Sebut Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Kakaknya

Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta Cikampek dari pihak Kepolisian pun telah melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa mengatakan, para petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di Km 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya.

Tangan Diborgol, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Tertunduk Lesu di Kantor Polisi

“Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Stanlly dikutip dari keterangan resmi, Jasa Marga, Rabu 25 Desember 2019. 

Stanlly juga melaporkan, hari ini hingga informasi dikeluarkan, petugas berhasil menahan total 20 truk yang melanggar Permenhub tersebut.

Urai Peningkatan Arus Balik Lebaran, Contraflow Diberlakukan Kembali di Tol Japek

“Saat ini, semuanya kami tahan di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Di antaranya, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 Kg (total berat 50 ton per truk),” ujar Stanlly.

Dalam surat jalan, tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda Tanjung Priok.

"Jasa Marga mengimbau pengusaha logistik, untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku," tambah Corporate Communication & Community Development Group Head, Dwimawan Heru Santoso.

Berikut, rincian ketentuan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut:

- Pembatasan dua arah pada tanggal 20 Desember 2019, pukul 00.00 WIB s/d 21 Desember 2019, pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu;

- 25 Desember 2019, pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta; 

- Pembatasan dua arah pada tanggal 31 Desember 2019, pukul 00.00 WIB s/d 1 Januari 2020, pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya