Mengapa Pemprov DKI Keluarkan IMB Pusat Kuliner di Jalur Hijau

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI memprotes dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB) oleh DKI di jalur hijau.

Groundbreaking RDF Plant, Heru Budi: Ini Akan Jadi Salah Satu Pengolahan Sampah Terbesar di Dunia

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, IMB untuk sentra kuliner di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, ditemukan dalam kunjungan Fraksi PDIP ke lokasi.

"Kok jalur hijau, di bawah sutet, bisa keluar IMB?," ujar Gembong saat dihubungi pada Selasa, 4 Februari 2020.

Jika Usia Mobil Dibatasi Pedagang Mobil Bekas Bisa Gulung Tikar

Gembong menyampaikan, berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi adalah aset milik Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro lalu menyerahkan aset ke Jakarta Utilitas Propertindo yang menyerahkannya lagi ke pihak lain untuk dijadikan sentra kuliner.

"Dalihnya untuk mempercantik kawasan tersebut karena jadi semak belukar, nantinya akan dibangun pusat UKM," ujar Gembong.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Gembong juga mengemukakan, diberikannya IMB patut dicurigai sebagai permainan di internal DKI. Didirikannya bangunan di atas jalur hijau yang diperuntukkan sebagai area terbuka adalah sebuah pelanggaran aturan.

"Kalau tidak ada orang gede, mana berani mengeluarkan IMB," ujar Gembong.

Juru parkir

Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar Minimarket, Gandeng TNI-Polri Lakukan Razia

Juru parkir itu justru baru muncul saat sejumlah kendaraan hendak keluar area parkir minimarket. Tidak heran, jika keberadaan juru parkir ini menimbulkan berbagai kontra.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024