Cegah Corona, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tunda 50 Sidang

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda kurang lebih 50 sidang perkara. Penundaan jadwal sidang ini berlangsung dua pekan.

Hampir 1 Tahun Kebakaran Plumpang, Korban Masih Tuntut Ganti Rugi

Achmad Guntur, Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan penundaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Kebijakan itu berlaku sejak Senin 16 Maret 2020.

"Banyak, banyak banget [sidang yang ditunda]. Puluhan perkara, perdata dan pidana kan. 50 lebih itu," kata Guntur saat dihubungi, Rabu 18 Maret 2020.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Namun ada juga beberapa perkara yang tidak bisa ditunda. "Dari kemarin perkara-perkara itu ditunda dua minggu. Tapi ada beberapa perkara yang tidak bisa karena masa tahanannya mau habis. Dan ada juga beberapa perkara yang dibatasi penyelesaiannya," lanjut dia.

Selain itu, Guntur menginformasikan setiap pengunjung PN Jakarta Selatan apabila yang masih dalam tahap pengajuan beracara terpaksa ditunda dahulu sampai dua pekan.

Permintaan Aneh Jaksa Mau Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Pemeriksaan suhu tubuh diberlakukan di depan gedung pengadilan. "Di depan pintu masuk itu juga kalau orang kelihatan flu dan demam nggak bisa masuk," ucap Guntur.

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Praktik dugaan pungutan liar atau pungli, di dalam rumah tahanan atau rutan KPK, menyeret eks Kepala Rutan Achmad Fauzi hingga jadi tersangka. Ia mengajukan praperadilan.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024