Viral Pasar Kebayoran Lama dan Lokasi di Tebet Ramai Walau PSBB

VIVA – Tengah viral postingan di media sosial soal dua tempat di Jakarta Selatan yang ramai akan kerumunan warga saat masih berlangsung PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) demi memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Pertama adalah Pasar Kebayoran Lama dan kedua suatu lokasi si Tebet.

Viral Selebgram Tiduran di Jalan Rusak dan Suarakan Pertumbuhan Ekonomi Melambat!

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta membenarkan adanya situasi tersebut. Tapi, dia juga mengklaim masalah itu langsung ditindaklanjuti. Pihaknya bersama Satpol PP terus berupaya melakukan imbauan hingga pengaturan para pedagang maupun masyarakat yang membeli.

Tapi, meski telah diimbau dan diatur, tak bisa dipungkiri tetap saja ada pihak-pihak yang nekat berjualan. Untuk itu, masyarakat diminta kesadarannya bisa tetap mematuhi dan mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelaku Curanmor Babak Belur dan Nyaris Telanjang, Begini Ceritanya

"Iya memang (ramai namun) sudah kita tindaklanjuti. Memang permasalahannya banyak yang nakal-nakal, memang agak susah budaya masyarakat.bKita kan sifatnya cuma meminimalisir, syukur syukur enggak, ada cuma kesadaran masyarakat kan susah kadang dilema juga," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 22 Mei 2020.

Pria Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus Ditangkap, 1 Temannya Masih Buron
>

Sementara itu, untuk keramaian di lokasi Tebet belum bisa dipastikan. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan menambahkan pihaknya belum bisa memastikan kebenaran di foto viral itu. Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan. Namun, sebagai langkah antisipasi, kata Ujang, malam ini pihaknya bakal melakukan patroli bersama pihak kepolisian.

Pedangan mengangkut bahan pangan di pasar. (Foto ilustrasi)

Tujuannya, untuk memastikan tidak ada kerumunan warga di lokasi itu di tengah penerapan kebijakan PSBB. Dirinya menegaskan tidak segan memberi teguran dan sanksi jika menemukan ada kerumunan warga. Teguran dan saksi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

>

"Ini masih dicari infonya. Kita akan operasi untuk mencegah ada kerumunan lagi, mau itu di tempat istilahnya restoran, ataupun pasar, ataupun ya tempat-tempat kerumunan lah," kata Ujang menambahkan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya