Ini Jam Operasional Layanan SIM Saat New Normal

Ilustrasi petugas Satlantas mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya hanya berlangsung selama lima jam untuk Senin-Jumat. Waktu operasional layanan itu selama tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Jam operasional Senin sampai Jumat jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, hari Sabtu jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB," ucap Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 30 Mei 2020.

Dia mengatakan, selain pembatasan jam operasional, pelayanan SIM akan mengutamakan protokol kesehatan, semisal jaga jarak dan lainnya. Jumlah pendaftar pun akan dibatasi.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Polisi akan mendahulukan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis untuk diurus terlebih dahulu. Dia menyebut, polisi akan menambah lima unit pelayanan untuk mempercepat layanan perpanjangan SIM sehingga menghindari penumpukan.

"Kita prioritaskan masyarakat yang sudah habis masa berlakunya, kalau misalnya masih lama, sebulan dua bulan kita imbau laksanakan perpanjangan di lain waktu," kata dia.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Polri telah resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.

Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.

"Ya benar," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengenai surat telegram rahasia Kapolri, Sabtu, 30 Mei 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya