Jelang New Normal, Bandara Soetta Terapkan Dokumen Berbasis Digital

VIVA – Bandara Soekarno-Hatta mulai mempersiapkan sejumlah mekanisme dalam menghadapi penerapan pola hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Baca Juga: Pembatasan Penerbangan Diperpanjang, AP II: Tiga Surat Wajib Dibawa

Salah satunya, dengan menerapkan mekanisme digital pada proses pemeriksaan dokumen bagi setiap calon penumpang yang akan melalui Bandara Soetta.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Saat ini kita tengah mencoba proses digitalisasi pada proses pemeriksaan dokumen, di mana nantinya setiap penumpang bisa unggah dokumen melalui aplikasi Travel Declaration atau Travelation," kata Direktur Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 2 Juni 2020.

Di mana, pada aplikasi itu, para calon penumpang akan diminta memasukan seluruh data di tiga dokumen wajib yang harus dibawa saat ke bandar udara, yakni data pada surat kesehatan bebas covid-19, data surat izin hingga data SIKM atau surat ijin keluar masuk DKI Jakarta.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Pada aplikasi itu, mereka (penumpang) harus isi data pribadi dan data yang ada di tiga dokumen wajib. Setelah diisi dan divalidasi, maka akan keluar QR code dan sertifikat digital pre-clearance untuk kemudian dilakukan scan code pemeriksaan di bandara," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, mekanisme baru ini untuk menghindari adanya antrean panjang dan melihat kapasitas yang ada di terminal, ditambah tidak perlu lagi membuang banyak waktu hanya untuk menunggu proses pemeriksaan dokumen.

"Dengan mekanisme baru ini, penumpang tidak perlu lagi datang tiga sampai empat jam sebelum perjalanan, tapi paling tidak satu sampai dua jam. Hingga membuat orang lebih pasti dan minimum connecting time, sehingga waktu di bandara lebih terukur," ungkapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya