VIDEO: Pelanggar PSBB Cantik Ogah Bayar Denda, Tapi Jijik Menyapu

Seorang pelanggar PSBB pilih menyapu ketimbang bayar denda
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Ada-ada saja kelakuan warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Mereka yang melanggar seperti tidak menggunakan masker, akan dikenai denda. Atau jika tidak, harus kerja sosial.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Nah, salah satunya adalah seorang perempuan cantik ini. Dalam laporan reporter/kameramen TvOne Ong Suhirman, perempuan itu terjaring razia karena mengendari mobil pribadi tanpa menggunakan masker. Ia memilih sanksi sosial, dengan menyapu jalan di kawasan Pasar Aries, Kembangan Jakarta Barat.

Dengan memilih bentuk hukuman itu, ia terhindar dari denda. Tapi malah saat menyapu, perempuan muda itu malah terkesan jijik. Aksinya pun direkam oleh petugas Satpol PP.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Mbak pakai tangan dong mbak, jangan pakai kaki," kata salah satu petugas, menegur perempuan itu.

Teguran itu dilayangkan, lantaran si perempuan tersebut menggunakan kakinya untuk memasukkan sampah ke serokan. Sementara sapu di tangannya tidak dipegang dengan baik, terkesan jijik.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Mbak, tadi harusnya denda aja, nggak perlu jijik jadinya," ujar petugas lainnya, melihat tingkah laku perempuan itu.

"Saya kan belum pernah nyapu," jawab si perempuan itu, menanggapi protes dari petugas.

Perempuan itu bahkan bertanya, apakah nanti diberi hand sanitazer untuk membersihkan tangannya. Walau cara memegang sapu yang tidak sempurna karena terkesan jijik itu, ia berusaha memasukkan sampah ke serokan.

"Geli amat ya sama sampah," ujar petugas lainnya.

Dari keterangan petugas Satpol PP Kecamatan Kembangan, perempuan itu terjaring razia karena melanggar Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi. Awalnya, perempuan cantik ini ditawari membayar denda sebesar Rp250 ribu. Tetapi ia menolak, dan memilih hukuman sanksi sosial dengan menyapu. 

Salah satu petugas Satpol PP, Windra Ayu Maruti mengatakan, usai mendapatkan sangsi itu pihaknya langsung mendata. Juga memberikan teguran agar selalu menggunakan masker untuk menjaga kesehatan bersama. Jika nantinya terjaring lagi, maka akan ada sanksi tegas yakni denda dan sanksi sosial sekaligus kepada perempuan tersebut.

>
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya