Miris, 300 Kg Telur Bansos Jabar Membusuk di Depok

Ilustrasi telur ayam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA – Sebanyak sekira 300 kilo gram telur ayam hasil bantuan sosial dari Provinsi Jawa Barat ditemukan dalam kondisi membusuk di Balai Rakyat, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Alhasil, tumpukan telur yang tak terpakai ini pun akhirnya terpaksa dimusnahkan dengan cara dikubur di dalam lubang sedalam lebih dari satu meter.

KPK Eksekusi Eks Anak Buah Juliari ke Lapas Sukamiskin

Pemusnahan telur tak layak konsumsi itu dipimpin Kepala Kantor Pos Depok, Diki Hendrawansah didampingi Dinas Sosial, Dinas Perdagangan dan TNI-Polri setempat pada Sabtu 27 Juni 2020.

Diki menuturkan, pihaknya sebagai penyalur bantuan terpaksa memusnahkan telur-telur yang tidak layak ini atas perintah dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Anak Buah Ungkap Kongkalikong Bupati-Pengusaha Korupsi Bansos

"Jumlahnya tidak terlalu banyak hanya sekitar 300-an kilogram, ini hanya untuk Depok saja. Kalau untuk Jabar saya datanya kurang paham karena masih berjalan di setiap kota dan kabupaten," katanya di lokasi pemusnahan  di area Balai Rakyat, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

Ketika ditanya kenapa tidak tersalurkan hingga membusuk, Diki mengaku, hal ini terkendala waktu dan pendataan yang tak akurat.

Mantan Anak Buah Juliari Menanti Vonis Kasus Bansos

"Karena memang ada masanya telor ini, sementara kita pendistribusian itu ada sekitar 14 hari mungkin menunggu yang tidak mengambil inilah sisanya yang kebetulan secara masyarakatnya tidak ada dan tidak ditemukan atau mungkin sudah meninggal dan pindah," katanya 

Ia mengatakan, hal ini akan menjadi bahan evaluasi kedepan. Ada kemungkinan menggunakan tak telur untuk bantuan tetapi jenis lain sembakonya ditambah.

Tak hanya telur, pantauan VIVAnews, di tempat ini juga banyak tumpukan paket sembako yang sudah dalam kondisi rusak. Kondisi ini tentu membuat miris lantaran masih cukup banyak warga yang butuh bantuan dari pemerintah. 

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pidana Rp14,5 Miliar

Dengan begitu, maka KPK tidak perlu lagi melakukan perampasan harta terhadap Juliari Batubara. Pengembalian uang pidana itu dilakukan dengan mencicil.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2022