Ratusan Perusahaan di DKI Langgar PSBB Transisi, Ada Ditutup Sementara

Ilustrasi suasana gedung perkantoran di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta mencatat ada ratusan perusahaan yang ditindak terkait pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, ada 2.829 yang disidak dengan rincian 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II, dan tujuh perusahaan ditutup sementara. Jadi, totalnya ada 459 perusahaan yang ditindak. 

Dia menjelaskan, penindakan yang dilakukan oleh jajarannya itu mulai dilakukan dari 8 Juni hingga 27 Juli 2020. 

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB transisi, 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 7 penutupan sementara," ujar Andri Yansyah di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020. 

Baca juga: Pakar UI Ungkap Penyebab Klaster COVID-19 Muncul di Perkantoran DKI

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Ia menjelaskan, Disnakertrans hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta saja. Dalam melakukan pengawasan, Disnakertrans DKI Jakarta mengecek mengenai protokol Kesehatan di perkantoran apakah sudah diterapkan atau tidak. 

Sejauh ini, sudah melakukan pengawasan terhadap perkantoran maupun perusahaan yang ada di wilayah Jakarta. 

"Kami cek terkait masalah protokol COVID-19, apakah sudah dilaksanakan semua, sudah disiapkan semua, penerapannya seperti apa? Kalau seumpama ada yang memang masih luput, kami berikan peringatan. Peringatan pertama, kedua baru kami lakukan penutupan sementara," tuturnya

Nantinya, apabila ditemukan ada karyawan yang positif Corona, maka langsung perusahaan atau perkantoran tersebut ditutup. "Kami lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya