Bertambah 711, Kasus Corona di Jakarta Kini 35.642

Masyarakat Jakarta di tengah wabah virus corona. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada penambahan kasus positif virus COVID-19 sebanyak 711 kasus pada hari ini, Rabu, 26 Agustus 2020. Total kasus positif corona sebanyak 35.642.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

"Jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 35.642 kasus," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta. 

Baca juga: Positif Corona Tambah 2.306 Orang, Total 160.165 Kasus di Indonesia

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dari jumlah tersebut, 26.750 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,1 persen, dan 1.144 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,2 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 7.748 (orang yang masih dirawat/isolasi)," katanya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,2 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. 

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19, serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya