Minggu 30 Agustus, DKI Catat Rekor Tertinggi Kasus Positif COVID-19

Rapid test COVID-19 di Jakarta
Sumber :

VIVA – Kasus positif COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta mencatat rekor paling tinggi selama pandemi wabah virus corona yang terjadi di Indonesia. Pada Minggu, 30 Agustus 2020, untuk sehari saja tembus lebih dari seribu kasus baru. 

Taiwan Siap Berbagi Pengalaman Pelayanan Medis dengan Indonesia

"Hari ini, jumlah kasus positif mencapai angka 1.114," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, di Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020. 

Dari jumlah tersebut, kata dia, 385 kasus adalah akumulasi data 7 hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Yang mana sebagian besar terpapar COVID-19 saat libur panjang akhir pekan pada rentang waktu 16 - 22 Agustus 2020.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 70 persen kasus positif pada hari ini adalah kasus yang diambil spesimen pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2020. 

Baca juga: Heroik, Petugas Damkar Selamatkan Tangan Pemuda yang Terjepit Mesin

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Ia menjelaskan, jika dihitung mundur, masa inkubasi tersering adalah 6 hari (inkubasi adalah lama waktu dari virus masuk sampai dengan menimbulkan gejala). Lalu pasien mengakses pemeriksaan PCR 1-2 hari kemudian, maka periode penularan tertinggi terjadi pada 16-17 Agustus 2020.

“Angka pengambilan spesimen pada 27 Agustus juga cukup tinggi, perlu dipertimbangkan efek long weekend 2 minggu berturut-turut. Perlu adanya kewaspadaan dan usaha bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dalam melihat tren kenaikan kasus ini,” katanya. 

Selain itu, Dwi menyampaikan, untuk penambahan kasus hari ini, 57 persen di antaranya atau sebanyak 630 kasus baru adalah hasil tracing puskesmas, yang melakukan pemeriksaan kepada kontak erat pasien positif. 

Kemudian, tracing ratio di DKI Jakarta saat ini adalah 6, artinya dari 1 kasus positif, rata-rata 6 orang kontak erat akan diperiksa/dites PCR. Sedangkan, dari active case finding yang dilakukan puskesmas, ditemukan 6 kasus baru. Sementara, dari passive case finding di RS dan klinik ditemukan sebanyak 478 kasus baru.

"Kendati terdapat tren kenaikan pada kasus harian, namun tingkat kematian (Case Fatality Rate atau CFR) menurun, yakni hingga 30 Agustus 2020, CFR di DKI Jakarta adalah 3 persen," katanya. 

Jumlah kasus aktif yang sempat mengalami kenaikan pada bulan Juli dan awal Agustus 2020, mulai menunjukkan pelandaian kembali dan penurunan, yakni hingga 30 Agustus 2020 sebanyak 7.960 orang. Hal tersebut diikuti dengan tingkat kesembuhan (Recovery Rate) yang terus meningkat, sebesar 76,7 persen.

Dwi menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memasifkan tes PCR dan meningkatkan kapasitas tes PCR dalam upaya menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19. 

“Kami di Pemprov DKI Jakarta akan terus mengejar testing, tracing, dan treatment dalam penanganan wabah ini. Tapi, masyarakat juga perlu memahami bahwa untuk benar-benar menuntaskan ini memang butuh sama-sama menahan diri,” ujarnya.

Untuk diketahui pula, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahwa tanggal 29 Agustus 2020 dilakukan tes sebanyak 5.941 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.872 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru. 

"Untuk jumlah orang dites PCR 51.148 orang atau sama dengan 4.804 per 1 juta penduduk per minggu (4 kali lipat di atas standar WHO). Sedangkan, untuk persentase kasus positif sepekan terakhir sebesar 9,7 persen dan persentase kasus positif secara total sebesar 6,3 persen,” katanya.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. 

"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta,"  ujarnya. 

Melalui Satpol PP, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Lalu, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya