Ada Pegawai Positif COVID-19, Gedung Blok G Balai Kota Ditutup

Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta ditutup selama tiga hari berturut-turut pada 17 -19 Agustus 2020. Penutupan itu dilakukan karena ada pegawai yang positif Corona.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup selama tiga hari. Jadi gedung Blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari Peraturan Gubernur," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di kantornya, Rabu, 16 September 2020.

Baca juga: Begini Bahayanya Corona yang Menyerang Sekda DKI Saefullah

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Alasan penutupan bukan karena kasus Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang wafat karena COVID-19. Melainkan, ada pegawai yang positif Corona.

"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif," ujarnya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," kata Anies.

Anies menegaskan, penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi: Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

Ia menekankan wabah COVID-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Karena itu, Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Gubernur Anies dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya